Soal Pagar Laut Misterius di Tangerang, Polri Bakal Bertindak jika Ada Gejolak Sosial
Hukum | 11 Januari 2025, 14:43 WIB
TANGERANG, KOMPAS.TV - Kepala Korps Kepolisian Perairan dan Udara (Polairud) Irjen M Yassin Kosasih mengaku pihaknya akan bertindak jika pagar laut misterius di perairan Tangerang, Banten menimbulkan gejolak sosial. Polri menyarankan agar pagar tak berizin tersebut dibongkar jika mengganggu masyarkaat, khususnya nelayan.
"Apabila ada gejolak/konflik sosial, maka Polri akan turun,” kata Irjen M Yassin kepada wartawan, Sabtu (11/1/2025).
Kendati demikian, Yassin mengaku pihaknya belum menggelar penyelidikan terkait pagar laut misterius sepanjang 30,16 kilometer tersebut. Alasannya, izin mengenai pagar laut merupakan kewenangan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
“Pemagaran dan penyegelan pagar di laut itu merupakan kewenangan dari KKP,” kata Yassin dikutip Kompas.com.
Baca Juga: DPR Akan Panggil KKP Terkait Pagar Laut di Tangerang
Yassin menekankan bahwa Polairud siapa bekerja sama dengan KKP untuk memastikan ketertiban di perairan, termasuk mengenai pagar laut misterius tersebut.
Sebelumnya, pihak KKP telah menyegel pagar laut sepanjang puluhan kilometer itu. Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono menyebut pihaknya sedang mencari tahu siapa pemasang pagar laut.
Sakti menuturkan, setidaknya 3.888 nelayan terdampak pagar laut di Tangerang. Sekitar 500 penangkaran kerang juga terdampak pagar tak berizin tersebut.
"Karena jika ada, izinnya dipasang di situ bahwa dia mendapatkan izin KKPRL (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut). (Karena tidak ada izin) langsung dilakukan penyegelan," kata Sakti.
"Selanjutnya tentu kita akan melakukan penelusuran, siapa yang memasang, pemiliknya siapa, tujuanya apa, dan seterusnya."
Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV