Hasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan Status Tersangka ke PN Jaksel, Sidang Perdana 21 Januari 2025
Hukum | 10 Januari 2025, 19:05 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P Hasto Kristiyanto telah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel).
Informasi tersebut disampaikan Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto.
Ia menyebut permohonan praperadilan Hasto diajukan hari ini, Jumat (10/1/2025).
"PN Jakarta Selatan pada hari Jumat tanggal 10 Januari 2025 telah menerima permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon Hasto Kristiyanto," kata Djuyamto.
Baca Juga: Terkait Kasus Hasto Kristiyanto, Anggota DPR Maria Lestari Tak Penuhi Panggilan KPK
Permohonan praperadilan yang teregister dengan Nomor Perkara 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel ini diajukan terkait penetapan Hasto sebagai tersangka kasus oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
Ia menyebut, pihaknya telah menetapkan jadwal untuk sidang pertama praperadilan Hasto.
"Hari Selasa tanggal 21 Januari 2025,” ujarnya, dikutip dari Kompas.com.
Menurut Djuyamto, nantinya sidang pertama beragendakan pemanggilan para pihak.
Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka kasus suap terkait proses pergantian waktu (PAW) anggota DPR terpilih 2019-2024.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV/Kompas.com.