Cara Daftar NPWP Online 2025 lewat HP, Sudah Tak Pakai Ereg Pajak, tapi Coretax
Humaniora | 10 Januari 2025, 14:53 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengatakan proses pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara online sekarang dilakukan melalui website Coretax.
Sebelumnya, pendaftaran NPWP secara online dilaksanakan di laman ereg.pajak.go.id.
Namun, sejak 1 Januari 2025, sistem administrasi perpajakan mulai dari melapor SPT hingga pembuatan NPWP dilakukan di Coretax.
"Dengan layanan terbaru ini, pendaftaran NPWP bisa dilakukan kapan saja dan di mana saja," bunyi keterangan DJP melalui akun X @DitjenPajakRI, Jumat (10/1/2025).
Cara Daftar NPWP Online di Coretax
Berikut cara daftar NPWP online pakai HP di Coretax:
1. Buka browser Anda di HP
2. Kunjungi coretaxdjp.pajak.go.id
3. Pilih "Daftar di sini"
4. Pilih kategori wajib pajak
5. Ikuti panduan di layar
6. Pada bagian Detail Kontak, masukkan alamat email dan nomor HP yang valid, aktif, dan dapat Anda akses untuk menerima kode one-time-password (OTP).
Baca Juga: Begini Cara Memadankan NIK dan NPWP, Batas Waktu 31 Desember 2024
Bagi wajib pajak penduduk Indonesia, pastikan pada bagian Identitas Wajib Pajak, Anda memasukkan data sesuai data yang tercantum pada Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Setelah proses pendaftaran selesai, cek email untuk menerima NPWP dan tautan untuk mulai mengakses Coretax DJP.
Baca Juga: Cara Login Coretax DJP, Website Seluruh Layanan Pajak Mulai Lapor SPT hingga Penagihan
Penulis : Dian Nita Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV