Penasihat Kapolri Bantah Polsek Cinangka Tolak Bantu Bos Rental: Tak Bisa Bertindak Tanpa Dasar Kuat
Hukum | 10 Januari 2025, 11:40 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Penasihat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen (Purn) Aryanto Sutadi, membantah bahwa Polsek Cinangka menolak untuk membantu bos rental yang kemudian tewas ditembak di rest area Tol Jakarta-Merak pada 2 Januari lalu saat mencoba mengambil mobil miliknya.
“Kemarin disebutkan kan menolak gitu toh, tapi sebetulnya yang terjadi bukan menolak,” ucap Aryanto, Jumat (10/1/2025).
“Begini, polisi didatangi orang minta bantuan, 'Pak, tolong saya diantar mengambil mobil saya.' Kan gitu kan? Kan polisi harus bantu dong. Tetapi membantunya membantu apa, membantu mengambil mobil, terus kemudian, kalau membantu mengambil mobil berarti itu seakan-akan penyitaan kan? Nah untuk penyitaan itu namanya sudah upaya paksa,” lanjutnya.
Baca Juga: Respons Kasus Bos Rental Tewas Ditembak, Kapolri Minta Maaf Belum Bisa Beri Perlindungan Maksimal
Oleh karena itu, kata Aryanto, saat itu Kapolsek Cinangka Ajun Komisaris Polisi (AKP) Asep Iwan Kurniawan membutuhkan dasar hukum kuat untuk bertindak.
“Jadi polisi, Kapolseknya waktu itu memberikan perintah supaya ada laporannya nggak, duduk perkaranya apa, itu yang diminta kan. Tapi itu tidak disampaikan karena buru-buru pengen ngejar ketangkepnya itulah,” kata dia.
“Makanya dia mengelak, (menyatakan) tidak menolak, tetapi dia tidak bisa melakukan tindakan apabila tidak didasarkan dasar hukum yang kuat untuk melaksanakan,” lanjut Aryanto.
Pada akhirnya, kata Aryanto, situasi tersebut menjadi dilema bagi polisi dalam menegakkan hukum. Di satu sisi ingin memberikan pelayanan yang cepat, tetapi di sisi lain, harus tetap berdasarkan hukum agar tidak salah dalam menindak.
Baca Juga: Alasan LPSK Akan Lindungi Saksi Korban Kasus Tewasnya Bos Rental: Ada Situasi yang Perlu Dibuka
“Ini jadi dilema di dalam tugas polisi antara penegak hukum dan pelayanan itu,” kata Aryanto.
“Di satu sisi pelayanan harus cepat-cepat, apapun yang terjadi, tetapi penegakan hukum harus clear supaya tidak salah tindak."
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV