> >

LPSK Khawatir Kasus Penembakan Bos Rental Satu Sindikat, Ini Alasannya

Hukum | 10 Januari 2025, 08:58 WIB
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Susilaningtyas memberikan keterangan kepada wartawan di PN Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) khawatir kasus bos rental yang tewas ditembak oleh anggota TNI bukan hanya sebatas penggelapan dan pembunuhan tetapi juga sindikat.

Oleh karena itu, LPSK menilai perlu memberikan perlindungan kepada para saksi dan korban hingga keluarga dari bos rental.

Keterangan itu disampaikan oleh Wakil Ketua LPSK Susilaningtyas dalam dialog Sapa Indonesia Pagi Kompas TV yang mengangkat tema ‘Jangan Kendor Tangani Kasus Bos Rental Tewas Didor’ , Jumat (10/1/2025).

“Ada kasus penggelapan, terus kemudian ada kasus pembunuhannya, yang ini bisa saja ada potensi ancaman terhadap para saksi dan korban atau keluarganya berkaitan dengan pengungkapan kasus ini," katanya. 

Baca Juga: Jubir PDIP Respons Effendi Simbolon: Minta Ibu Megawati Mundur adalah Pernyataan Kurang Ajar

Atas dasar itu, LPSK khawatir ada sindikat di baliknya. “Kami khawatir ini ada sebuah sindikat, misalnya kalau ada sindikat, tapi itu yang (jadi) kekhawatiran kami juga di sisi lain ya, sehingga kasus ini perlu dikawal,” lanjutnya.

Oleh karena itu, LPSK hadir ke rumah keluarga korban untuk memberikan perlindungan.

“Kemarin hadir ke rumah keluarga korban dan menyampaikan terkait dengan hal ini, saksi dan korban itu memiliki beberapa hak dan yang bisa diakses, termasuk untuk diberikan perlindungan. Kemudian kalau memang sakit dan sebagainya, itu kan mereka bisa mendapatkan bantuan medis dari LPSK,” jelas Susilaningtyas.

Saat ini  kondisi korban luka atau korban meninggal dunia juga punya hak untuk mendapatkan ganti kerugian yang dibayarkan oleh para pelaku, dalam hal ini adalah restitusi.

Baca Juga: Ini Jawaban Ahok saat Ditanya soal Pengganti Hasto Kristiyanto

Susilaningtyas menambahkan, hingga saat ini pihaknya sudah menerima tujuh  permohonan dari pihak korban untuk diberikan perlindungan.

 

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU