Skema PPPK Paruh Waktu Menurut KepmenPANRB 347, Siapa Saja yang Termasuk?
Peristiwa | 10 Januari 2025, 08:22 WIBPenentuan pelamar yang lulus tersebut ditentukan secara berurutan bagi:
Baca Juga: Kemenag Mau Bentuk Direktorat Jenderal Pesantren dan Buka Prodi Manajemen Pesantren
1. Eks tenaga honorer kategori II atau eks THK-II Pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data tenaga non-ASN pada Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan aktif bekerja pada instansi pemerintah Pegawai yang aktif bekerja pada instansi pemerintah paling sedikit dua tahun terakhir secara terus-menerus.
2. Jika masih ada formasi yang tidak terpenuhi, dapat diisi oleh pelamar pada jabatan dan kualifikasi pendidikan sama dari unit penempatan berbeda.
Penulis : Dian Nita Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV