> >

Agus Pemuda Difabel Resmi Ditahan terkait Kasus Pelecehan Seksual, Sempat Teriak Histeris

Hukum | 9 Januari 2025, 20:14 WIB
IWAS alias AB, tersangka dugaan pelecehan seksual terhadap belasan wanita di Mataram, NTB, saat pelaksanaan rekonstruksi, Rabu (11/12/2024). IWAS alias Agus, pria disabilitas yang berstatus tersangka asus pelecehan seksual resmi ditahan, Kamis (9/1/2025). (Sumber: Tribunlombok.com/Robby Firmansyah)

Menurutnya, sikap Agus tersebut merupakan dampak psikologis yang dialaminya akibat penahanan tersebut.

"Tadi teriak-teriak di dalam, itu merupakan dampak psikologis, Agus ini membayangkan sejak lahir sampai sekarang bergantung dengan ibunya," kata Kurniadi.

Baca Juga: Rieke Diah Pitaloka Berharap Pria Disabilitas di NTB Pelaku Pelecehan Seksual Harus Dihukum Berat

Ia pun mengatakan, sebelum dilakukan penahanan, seharusnya Agus juga dilibatkan untuk melihat sendiri ruang tahanan yang akan tempati.

"Pelaku ini penyandang disabilitas harus dilakukan perhatian khusus, jangan ujug-ujug tanpa dasar yang jelas melakukan penahan rutan," tegasnya.

Penahanan Agus ini untuk pertama kali. Pasalnya, saat diproses polisi, Agus berstatus tahanan rumah, dengan pertimbangan yang bersangkutan adalah penyandang disabilitas.

Diberitakan sebelumnya, Agus dilaporkan korban atas dugaan pelecehan seksual ke Polda NTB pada tanggal 7 Oktober 2024 lalu. Polisi kemudian menetapkan Agus sebagai tersangka. 

Polisi pun memastikan penetapan tersangka terhadap Agus telah melalui proses jangka panjang dan sudah melewati tahapan-tahapan.

Dalam berkas perkara, Agus disangkakan Pasal 6 huruf A dan/atau huruf C juncto Pasal 15 ayat (1) huruf E Undang-Undang RI Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.


 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV/Tribun Lombok.


TERBARU