> >

Alasan Kejagung Ajukan Banding atas Vonis Helena Cs di Kasus Korupsi Timah

Hukum | 9 Januari 2025, 18:57 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar saat memberikan keterangan dengan awak media di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (30/10/2024). Kejagung mengungkapkan alasan mengajukan banding atas vonis Helena Lim Cs dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah tahun 2015-2022. (Sumber: ANTARA/Nadia Putri Rahmani)

Untuk MB Gunawan selaku Direktur PT Stanindo Inti Perkasa (SIP) telah dijatuhi vonis lima tahun dan enam bulan penjara, Tamron alias Aon selaku pemilik perusahaan smelter swasta CV Venus Inti Perkasa (VIP) dihukum 8 tahun penjara dalam kasus tersebut.

Kemudian General Manager Operational CV Venus Inti Perkasa dan General Manager Operational PT Menara Cipta Mulia, Achmad Albani dan Direktur Utama CV Venus Inti Perkasa, Hasan Tjhie divonis dengan pidana lima tahun penjara.

Dan, Kwan Yung alias Buyung selaku pengepul bijih timah (kolektor) yang juga divonis dengan pidana lima tahun penjara.

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU