> >

Harvey Moeis Divonis Ringan, KY Buka Kemungkinan Periksa Hakim yang Memvonis

Hukum | 9 Januari 2025, 08:41 WIB
Terdakwa Harvey Moeis saat memasuki ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (14/8/2024). (Sumber: (ANTARA/Agatha Olivia Victoria))

Suami aktris Sandra Dewi itu juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp1 miliar.

Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut hukuman 12 tahun penjara serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar.

Padahal, korupsi pengelolaan tambang timah ini telah merugikan negara hingga Rp300 triliun.

Baca Juga: Pukat UGM: Vonis Harvey Moeis Melukai Rasa Keadilan Masyarakat

 

Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV, Antara


TERBARU