Update Sidang Etik Kasus Pemerasan DWP: Briptu D Disanksi Demosi 5 Tahun
Hukum | 8 Januari 2025, 17:30 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Divisi Propam Polri kembali menggelar sidang etik untuk satu anggota polisi, Briptu D terkait kasus pemerasan penonton Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024, Rabu (8/1/2025).
Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Pol Erdi Ardi Chaniago mengungkapkan hasil sidang etik tersebut, Briptu D dijatuhi sanksi demosi lima tahun di luar fungsi penyidikan.
Tak hanya itu, terhadap Briptu D, kata ia, juga dilakukan penahanan pada penempatan khusus selama 20 hari, terhitung sejak 27 Desember 2024 sampai 15 Januari 2025.
"Kemudian kewajiban pelanggar untuk mengikuti pembinaan rohani, mental, dan pengetahuan profesi selama satu bulan," kata Erdi dalam keterangannya, Rabu, dikutip dari Tribratanews.
Baca Juga: Dipecat, Begini Peran Dua Ditnarkoba dalam Pemerasan di DWP: Amankan dan Minta Uang Penonton
Briptu D juga diwajibkan untuk meminta maaf secara lisan terhadap sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dan secara tertulis kepada pimpinan Polri.
Dengan demikian, telah terdapat 11 dari 18 polisi yang diduga melakukan aksi pemerasan terhadap penonton DWP asal Malaysia yang sudah menjalani sidang kode etik.
Dari 11 anggota polisi tersebut, tiga orang di antaranya dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Ketiga personel tersebut berasal dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Iptu SM dan Brigadir FRS Disanksi Demosi Buntut Kasus Pemerasan DWP, Polri Ungkap Perannya
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV/Tribratanews.