> >

Imam Budi-Ririn A Rafiq Cabut Gugatan Sengketa Pilkada Kota Depok di MK

Rumah pemilu | 8 Januari 2025, 11:49 WIB
Kolase foto Imam Budi Hartono dan Ririn Farabi A. Rafiq. (Sumber: Dok Pribadi/Ist)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Depok, Imam Budi Hartono-Ririn Farabi A Rafiq, mencabut gugatan sengketa hasil Pilkada Kota Depok 2024 yang sempat diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Diketahui, pasangan yang diusung PKS dan Partai Golkar ini mengajukan gugatan hasil Pilkada Kota Depok ke MK dengan nomor perkara 113/PHPU.WAKO-XXIII/2025.

"Pemohon 113, tidak hadir. Jadi ini diberitahukan Kota Depok ini, kita tetap panggil sebetulnya dalam persidangan untuk diklarifikasi, tapi ini mencabut atau menarik permohonan. Kota Depok enggak ada," kata Wakil Ketua MK Saldi Isra saat memimpin sidang sengketa pilkada di ruang panel 2, Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (8/1/2025).

Baca Juga: Kalah di Pilkada Depok, Imam-Ririn Ajukan Gugatan ke MK

Sebelumnya, Imam Budi telah mengucapkan selamat kepada pasangan calon Supian Suri-Chandra Rahmansyah yang menjadi rivalnya di Pilkada Depok 2024.

Ucapan tersebut disampaikan politikus PKS itu lewat akun Instagram pribadinya @imambhartono, Rabu, 18 Desember 2024.

"Dalam ajang Pilkada Depok lalu sama seperti pilkada dimana pun di Indonesia, pasti ada yang kalah dan ada yang menang. Kami pasangan 01 Imam-Ririn ingin menyampaikan mengucapkan selamat kepada pasangan 02 sebagai calon walikota dan wakil walikota terpilih," tulis Imam.

Dia juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh partai pengusung dan pendukung yang telah berjuang saat masa kampanye lalu.

"Kami ucapkan terima kasih kepada partai pengusung kami, PKS dan Golkar, serta partai pendukung yaitu PKN, PBB dan Partai Masyumi," ujarnya.

Ia juga menghaturkan permintaan maaf bila pada kampanye lalu melakukan kekhilafan.

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU