Fakta-Fakta Sekeluarga Keroyok Perempuan, Satu Pelaku Ditangguhkan karena di Bawah Umur
Peristiwa | 8 Januari 2025, 10:57 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pengeroyokan seorang perempuan berinisial ER (41) oleh satu keluarga terjadi di Jalan Pluit Selatan II, Penjaringan, Jakarta Utara, Minggu (5/1/2025) 01.00 WIB.
Seperti apa rangkuman fakta kejadiannya? Berikut ini uraiannya, dirangkum KompasTV.
Korban Dijemput Paksa Pelaku
Menurut keterangan dari petugas Kamtibmas RW 08 di wilayah korban tinggal, Fandi Nur Hidayat, ada dua orang saksi yang melihat detik-detik korban dikeroyok, yakni N dan A.
Para saksi ini melihat korban dijemput paksa salah satu pelaku, lalu dibawa ke lokasi pengeroyokan.
"Saksi (A) mengikuti pelaku dan korban ke lokasi, sementara saksi lainnya (N) melaporkan kejadian itu ke Polsek Penjaringan," kata Fandi di lokasi kejadian, dikutip Kompas.com, Selasa (7/1/2025).
"Pas kejadian di lokasi saksi (A) berusaha melerai, tapi karena ada masalah keluarga, pihak pelaku emosi, jadi saksi tidak berani ambil tindakan," imbuhnya.
Namun, akhirnya polisi kemudian datang dan mengamankan pelaku.
Para pelaku ini dibawa ke Polsek Penjaringan, sementara korban segera dibawa ke Rumah Sakit Atma Jaya untuk mendapat perawatan medis atas lukanya.
Baca Juga: Terlibat Pengeroyokan Mahasiswa, 2 Oknum Polisi Ditetapkan Jadi Tersangka!
Tak Hanya Mengeroyok, Juga Lecehkan Korban
Video pengeroyokan di Jalan Pluit Selatan II ini sempat ramai di media sosial. Dalam video tersebut, pelaku tidak hanya mengeroyok dan melukai secara fisik, tetapi juga melecehkan korban.
Pelaku membuka paksa celana korban di depan umum serta melontarkan kata-kata kasar terhadapnya.
Korban berdarah dan lebam
Setelah dikeroyok pelaku yang merupakan satu keluarga, korban mengalami lebam dan luka di bagian wajah, pelipis, tangan, dan kakinya.
Akibat luka yang dialaminya, korban sempat mendapat perawatan medis.
Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV, Kompas.com, Antara