Usia Pensiun Naik jadi 59 Tahun di 2025 untuk Cairkan BPJS Ketenagakerjaan, Akan Terus Bertambah
Peristiwa | 7 Januari 2025, 14:18 WIBAdapun dalam ayat 4 disebutkan, dalam hal Peserta telah memasuki Usia Pensiun
tetapi yang bersangkutan tetap dipekerjakan, peserta dapat memilih untuk menerima Manfaat Pensiun pada saat mencapai Usia Pensiun atau pada saat berhenti bekerja dengan ketentuan paling lama 3 (tiga) tahun setelah Usia Pensiun.
Baca Juga: 13 Warga di Kediri Kena Chikungunya, Petugas Dinkes Lakukan 'Fogging' untuk Pencegahan
Adapun pada pasal 18, untuk pertama kali, Manfaat Pensiun paling sedikit ditetapkan sebesar Rp300.000 untuk setiap bulan.
Sementara Manfaat Pensiun paling banyak ditetapkan sebesar Rp3.600.000 untuk setiap bulan.
"Besaran Manfaat Pensiun paling sedikit dan paling banyak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disesuaikan setiap tahun berdasarkan tingkat inflasi umum tahun sebelumnya," bunyi pasal 18 ayat 3.
Penulis : Dian Nita Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV