Siapa Sandi Butar Butar yang Kontrak Kerjanya Dihentikan oleh Damkar Kota Depok?
Peristiwa | 7 Januari 2025, 14:14 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Sandi Butar Butar adalah seorang eks petugas pemadam kebakaran (damkar) yang bekerja di Dinas Pemadam Kebakaran Kota Depok.
Ia sempat memviralkan sejumlah peralatan operasional damkar yang rusak.
Sandi membuat video terkait kondisi tempatnya bekerja di dinas pemadam kebakaran. Dalam video tersebut, sandi memperlihatkan kondisi alat operasional Damkar yang rusak.
Usai ramai di media sosial, Sandi pun menerima panggilan bersama dua rekan kerjanya yang lain.
Seusai itu, Sandi sempat dipanggil ke UPT Cimanggis, Depok, Jawa Barat, usai memviralkan sejumlah peralatan operasional yang rusak di kantor damkar Kota Depok, dilansir dari tayangan KompasTV.
Baca Juga: Perjuangan Sandi Butar-Butar, Petugas Damkar Kota Depok Si Pembongkar Fakta
Namun, pada 2025 ini, Pihak Dinas Damkar Kota Depok tidak memperpanjang kontrak kerjanya.
Hal ini dituangkan dalam Surat Keterangan Kerja yang diterbitkan Dinas Damkar dengan Nomor 800/140/PKTT/PO.DAMKAR/I/2024, terbit Kamis (2/1/2025).
Dalam surat itu tertuang, kontrak Sandi tidak diperpanjang setelah 9 tahun masa kerjanya.
Pemutusan kontrak ini dituangkan dalam Surat Keterangan Kerja yang diterbitkan pada Kamis (2/1/2025) dengan nomor 800/140/PKTT/PO.DAMKAR/I/2024.
Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Depok memberikan konfirmasi pihak mereka terkait pemutusan kontrak kerja Sandi Butar Butar, pegawai Damkar Depok.
Plt Kepala Bidang Pengendalian Operasional Kebakaran dan Penyelamatan Tesy Haryanti mengonfirmasi pemutusan kontrak Sandi, Selasa (7/1/2025) dikutip dari Kompas.com.
"Saya nyatakan itu benar, bahwa dokumen (pemutusan kontrak kerja) tersebut dikeluarkan oleh Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Depok, yang ditandatangani oleh pejabat pembuat komitmen bidang pengendalian operasional (saya sendiri)," kata Tesy.
Ia melanjutkan, alasan tidak diperpanjang karena habis masa kontrak.
"Tidak diperpanjang kontrak kerja karena memang habis masa berlaku kontrak kerja tersebut," ungkap dia.
Alasan lain yang disampaikan Tesy terkait pemutusan kontrak Sandi adalah evaluasi internal.
"Hal lain adalah ada evaluasi internal yang kami lakukan di dinas kami," katanya.
"Kita ada evaluasi tiap tahunnya dan itu dinyatakan bahwa memang tidak bisa diperpanjang kontraknya," tambahnya.
Baca Juga: Usai Viralkan Alat Damkar Rusak, Pegawai Damkar Depok Sandi Butar Butar Diperiksa Atasan
Menanggapi tidak diperpanjang kontraknya, Sandi bingung terhadap pemecatannya tersebut. Mengutip Kompas.com, Senin (6/1), Sandi mengaku baru menerima surat itu dari temannya melalui pos surat.
“Baru dikasih hari ini (6/1) kata anak-anak (rekan kerjanya),” ungkapnya.
Ia Sandi juga mengaku sudah mencoba menemui atasan kantornya untuk meminta klarifikasi di UPT Mako, tetapi hasilnya nihil.
"Saya bingung juga dipecat faktor apa, standarisasinya seperti apa, kalau dibilang masuk, saya masuk terus, apa yang dikomandokan mereka, saya selalu menyelesaikan tugas saya,' ujar Sandi.
"Kalau kinerja, boleh tanya teman-teman saya dan fakta lapangan seperti apa, apakah saya pernah melanggar SOP (Standard Operating Procedure) dalam bekerja," tambahnya.
Sandi menambahkan, "Ada teman saya, teman-teman juga tahu kok, anak salah PNS (Pegawai Negeri Sipil), itu 5 bulan nggak masuk, udah beberapa kali, tapi dia masih tetap diperpanjang kontraknya."
Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV, Kompas.com