Ketahui Syarat Polisi Menilang Pengendara, Ternyata Harus Punya Sertifikasi dan Surat Perintah
Peristiwa | 7 Januari 2025, 11:57 WIBPemeriksaan lalu lintas dapat dilakukan dalam dua kondisi:
- Pemeriksaan berkala: dilakukan setiap enam bulan sekali
- Pemeriksaan insidentil: dilakukan saat operasi kepolisian, pelanggaran tertangkap tangan, atau penanggulangan kejahatan
Penting bagi pengendara untuk mengetahui bahwa mereka berhak meminta polisi menunjukkan surat perintah sebelum pemeriksaan. Hal ini untuk memastikan pengecekan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Hingga saat ini, sudah banyak polisi yang telah mengantongi sertifikasi penindakan lalu lintas. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya Polri meningkatkan profesionalisme dan kualitas pelayanan publik, khususnya dalam penegakan hukum lalu lintas.
Baca Juga: Polisi Sebut Kecelakaan yang Tewaskan Wakapolres Pelabuhan Belawan Diduga karena Sopir Mengantuk
Penulis : Danang Suryo Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV