> >

Ketahui Syarat Polisi Menilang Pengendara, Ternyata Harus Punya Sertifikasi dan Surat Perintah

Peristiwa | 7 Januari 2025, 11:57 WIB
Polisi tilang kendaraan. Polisi mencatat/menilang data pengendara mobil yang melanggar lalu lintas di Jakarta. (Sumber: KOMPAS/FAKHRI FADLURROHMAN)

Pemeriksaan lalu lintas dapat dilakukan dalam dua kondisi:

  • Pemeriksaan berkala: dilakukan setiap enam bulan sekali
  • Pemeriksaan insidentil: dilakukan saat operasi kepolisian, pelanggaran tertangkap tangan, atau penanggulangan kejahatan

Penting bagi pengendara untuk mengetahui bahwa mereka berhak meminta polisi menunjukkan surat perintah sebelum pemeriksaan. Hal ini untuk memastikan pengecekan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Hingga saat ini, sudah banyak polisi yang telah mengantongi sertifikasi penindakan lalu lintas. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya Polri meningkatkan profesionalisme dan kualitas pelayanan publik, khususnya dalam penegakan hukum lalu lintas.

Baca Juga: Polisi Sebut Kecelakaan yang Tewaskan Wakapolres Pelabuhan Belawan Diduga karena Sopir Mengantuk

Penulis : Danang Suryo Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU