KPK Pastikan Penjadwalan Ulang Pemanggilan Hasto: Kemungkinan Besar di Atas Tanggal 10
Hukum | 6 Januari 2025, 18:55 WIBTessa menambahkan, secara umum, penyidik dapat menjemput paksa saksi yang sudah dipanggil dua kali namun tidak memberikan konfirmasi atau tidak ada kabar.
“Penyidik dapat menjemput paksa yang bersangkutan dengan menggunakan surat perintah membawa. Itu untuk saksi,” tuturnya.
“Bagi tersangka, maka penyidik bisa mengeluarkan surat perintah penangkapan bagi tersangka,” katanya.
“Saya pikir Saudara HK dalam beberapa kesempatan sudah menyatakan beliau akan taat terhadap prosesnya, partainya juga akan menghormati prosedur dan proses hukum yang sedang berjalan,” ujarnya.
“Saya pikir ini kita tunggu saja, kita ikuti, semoga beliau di tanggal yang nanti sudah disepakati oleh penyidik, akan hadir di Gedung Merah Putih dalam pemeriksaan sebagai tersangka,” tambahnya.
Baca Juga: Dipanggil KPK sebagai Tersangka Kasus Harun Masiku, Sekjen PDIP Hasto Tak Bisa Hadir
Sebelumnya, KPK telah memanggil Hasto untuk diperiksa terkait kasus suap Pergantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR dan perintangan penyidikan eks kader PDI-P Harun Masiku pada Senin (6/1/2025) hari ini.
Juru Bicara PDIP Guntur Romli menyebut, Hasto Kristiyanto belum bisa memenuhi panggilan KPK karena ada kegiatan lain.
"Hari ini Mas Hasto belum bisa hadir karena sudah terjadwal dengan kegiatan rangkaian HUT Partai sebelum panggilan diterima," ujar Guntur kepada Kompas.com, Senin.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV