Mulai 2025, Polri Terapkan Sistem Poin bagi Pelanggar Lalu Lintas, Begini Penjelasannya
Peristiwa | 5 Januari 2025, 19:25 WIBDia menambahkan, sistem poin ini akan diintegrasikan dalam pembuatan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK).
"Kami akan memberikan catatan berapa kali SIM ini melakukan pelanggaran lalu lintas, berapa kali terlibat dalam kecelakaan lalu lintas," katanya.
Selain menggunakan sistem poin, Korlantas Polri juga disebutnya akan mengawasi ketertiban berkendara melalui tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE). Dia mengatakan pengawasan dengan ETLE akan diperketat.
"Ini salah satu upaya dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat," kata Aan.
Baca Juga: Kapolri Berikan Kenaikan Pangkat Anumerta untuk Bripka Andithya yang Gugur di Pantai Pangandaran
Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Antara