> >

Mulai 2025, Polri Terapkan Sistem Poin bagi Pelanggar Lalu Lintas, Begini Penjelasannya

Peristiwa | 5 Januari 2025, 19:25 WIB
Kepala Operasi Lilin 2024 sekaligus Kepala Korlantas Polri Irjen Pol. Aan Suhanan. (Sumber: Divisi Humas Polri via Antara)

Dia menambahkan, sistem poin ini akan diintegrasikan dalam pembuatan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK).

"Kami akan memberikan catatan berapa kali SIM ini melakukan pelanggaran lalu lintas, berapa kali terlibat dalam kecelakaan lalu lintas," katanya.

Selain menggunakan sistem poin, Korlantas Polri juga disebutnya akan mengawasi ketertiban berkendara melalui tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE). Dia mengatakan pengawasan dengan ETLE akan diperketat.

"Ini salah satu upaya dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat," kata Aan.

Baca Juga: Kapolri Berikan Kenaikan Pangkat Anumerta untuk Bripka Andithya yang Gugur di Pantai Pangandaran

Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Antara


TERBARU