Anies Respons Putusan MK Hapus Ambang Batas Capres, Puji 4 Mahasiswa UIN yang Ajukan Gugatan
Politik | 4 Januari 2025, 13:15 WIBMK resmi menghapus ambang batas persentase pencalonan presiden (presidential threshold) melalui Putusan MK Nomor 62/PUU-XXII/2024 yang dibacakan pada Kamis (2/1/2025).
Uji materiil UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang membuahkan Putusan MK No. 62 diajukan oleh empat mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.
Hakim MK Saldi Isra menjelaskan alasan pihaknya mengabulkan gugatan uji materi terkait ambang batas pencalonan presiden 20 persen yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Menurut Saldi, ketentuan presidential threshold 20 persen hanya membuat polarisasi di masyarakat, karena melahirkan dua pasangan calon.
"Bahkan jika pengaturan tersebut terus dibiarkan, tidak tertutup kemungkinan pemilu presiden dan wakil presiden akan terjebak dengan calon tunggal," ujar Saldi saat membacakan pertimbangan putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis.
Dengan adanya putusan tersebut, partai politik atau parpol tidak perlu lagi memenuhi syarat ambang batas 20 persen kursi parlemen atau 25 persen suara nasional untuk mencalonkan presiden.
Sehingga, setiap parpol yang terdaftar sebagai peserta pemilu, bisa mengajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV