> >

Iptu SM dan Brigadir FRS Disanksi Demosi Buntut Kasus Pemerasan DWP, Polri Ungkap Perannya

Hukum | 4 Januari 2025, 08:09 WIB
Ilustrasi polisi. Dua anggota polri yakni Iptu SM dan Brigadir FRS dijatuhi sanksi demosi buntut kasus pemerasan terhadap penonton DWP 2024. (Sumber: Adrian Farhan/Kompas.tv)

Namun, Iptu SM dan Brigadir FRS meminta uang kepada para penonton DWP tersebut pada saat pemeriksaan narkoba.

Hal tersebut dimaksudkan sebagai syarat penonton DWP tersebut agar dibebaskan.

Baca Juga: 3 Polisi Peras WN Malaysia di DWP Disidang Etik, Ini Kata Komisioner Kompolnas

"Pada saat pemeriksaan terhadap orang yang diamankan tersebut telah melakukan permintaan uang sebagai imbalan dalam pembebasan atau pelepasan mereka," ujarnya.

Sebelumnya, sudah terdapat tiga anggota Polri yang dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) buntut kasus pemerasan terhadap penonton DWP 2024 ini.

Ketiga personel tersebut berasal dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. Mereka yakni Mantan Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Donald Parlaungan.

Kemudian mantan Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Yudhy Triananta Syaeful, dan Mantan Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Malvino Edward Yusticia.

Kasus dugaan pemerasan terhadap penonton dalam gelaran DWP 2024 melibatkan 18 anggota kepolisian dari berbagai satuan kerja.

Menurut polisi, berdasarkan hasil penyelidikan, total ada 45 warga negara Malaysia yang menjadi korban dalam dugaan pemerasan tersebut.

Sementara barang bukti atau barbuk uang yang diamankan dalam kasus dugaan pemerasan tersebut mencapai Rp2,5 miliar.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU