> >

Cak Imin Belum Putuskan Maju Jadi Capres di Pilpres 2029, Meski Presidential Threshold Dihapus

Politik | 4 Januari 2025, 06:00 WIB

"Semua menyambut cairnya demokrasi, tapi kita juga punya pengalaman kalau terlampau banyak calon yang nggak realistis juga," ujarnya.

Sebelumnya, Hakim MK Saldi Isra menjelaskan alasan pihaknya mengabulkan gugatan uji materi terkait ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold 20 persen yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Dalam pasal 222 Undang-Undang Pemili tercantum aturan, yaitu pasangan calon presiden dan wakil presiden hanya dapat diusung partai politik (parpol) atau gabungan parpol peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi minimal 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh suara 25 persen dari suara sah secara nasional dalam pemilu legislatif sebelumnya.

Saldi menjelaskan, dengan dikabulkan aturan itu membuat setiap partai politik yang terdaftar sebagai peserta pemilu bisa mengajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Baca Juga: Respons Jokowi soal Penghapusan Presidential Threshold 20 Persen: Kita Harus Hormati

Menurut Saldi, dengan adanya aturan itu hanya membuat polarisasi yang terjadi di masyarakat, karena hanya melahirkan dua pasangan calon. Bahkan, bila terus dibiarkan dikhawatirkan nantinya malah terjebak untuk menghadirkan satu pasangan calon dalam gelaran pilpres.

"Bahkan jika pengaturan tersebut terus dibiarkan, tidak tertutup kemungkinan pemilu presiden dan wakil presiden akan terjebak dengan calon tunggal," ujar Saldi saat membacakan pertimbangan putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (2/1/2025).

 

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU