Politikus Golkar: DPR Akan Atur Jumlah Pasangan Capres-Cawapres yang Bisa Diajukan di Pilpres 2029
Politik | 3 Januari 2025, 21:11 WIB"Nah, dan itu momentumnya sekarang. Di 2025. Inilah kita punya cukup energi, cukup waktu, jauh dari Pemilu 2029, supaya kita tidak tarik-menarik. Nanti kalau kita bahas di ujung 2029, ini bisa bias gitu loh," kata Doli.
"Makanya sekali lagi saya katakan, putusan ini harusnya mendorong, menambah alasan kita, semua elemen bangsa, termasuk DPR, dan pemerintah langsung membuat jadwal (pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu)," ujar Doli.
Sebelumnya, Hakim MK Saldi Isra menjelaskan alasan pihaknya mengabulkan gugatan uji materi terkait presidential threshold 20 persen.
Baca Juga: Partai Ummat Sambut Penghapusan Presidential Threshold: Cahaya Demokrasi Kembali di Era Prabowo
Saldi menjelaskan, penghapusan presidential threshold membuat setiap partai politik yang terdaftar sebagai peserta pemilu, bisa mengajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Menurut dia, presidential threshold hanya membuat polarisasi di masyarakat, karena hanya melahirkan dua pasangan calon. Bahkan, bila terus dibiarkan dikhawatirkan nantinya malah terjebak untuk menghadirkan satu pasangan calon dalam pilpres.
"Bahkan jika pengaturan tersebut terus dibiarkan, tidak tertutup kemungkinan pemilu presiden dan wakil presiden akan terjebak dengan calon tunggal," ujar Saldi saat membacakan pertimbangan putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (2/1/2025).
Penulis : Fadel Prayoga Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV