> >

KPK Pastikan Bakal Memroses Jika Ada Pihak Internal Terlibat Perintangan Penyidikan Harun Masiku

Hukum | 3 Januari 2025, 19:28 WIB
Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika, saat menyampaikan perkembangan sejumlah kasus, Jumat (3/1/2025). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

“Sampai dengan saat ini belum ada informasi adanya pegawai internal yang melakukan pembocoran. Apakah memang ada, kalau pun ada, apakah orangnya masih bekerja di KPK atau tidak, saya belum bisa mengonfirmasi hal tersebut.”

“Tapi sampai dengan saat ini, baik dari inspektorat maupun dewas belum menemukan alat bukti pembocoran yang dilakukan oleh pegawai KPK,” tegasnya.

Mengenai pemeriksaan mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kemenkumham, Ronny Sompie pada hari ini, Tessa menyebut yang bersangkutan dimintai keterangan sebagai saksi.

“Ya betul, yang bersangkutan hari ini dimintai keterangan sebagai saksi untuk surat perintah penyidikan atas nama tersangka HM, tersangka HK, dan tersangka DTI,” tuturnya.

“Penyidik mendalami tentunya perihal pengetahuan yang bersangkutan terkait data perlintasan Saudara HM, dan seputar tugas-tugas beliau sebagai Durjen Imigrasi pada saat itu.”

Baca Juga: Eks Dirjen Imigrasi Sebut Pemeriksaannya di KPK Berkaitan Perlintasan Harun Masiku 6 dan 7 Januari

Saat ini, kata Tessa, penyidik  masih mendalami seluruh kesaksian dan memanggil saksi-saksi yang memang memiliki informasi, baik terkait keberadaan Harun Masiku maupun terkait perkaranya sendiri, dalam hal ini suap kepada Wahyu.

“Dan saksi-saksi yang lain juga akan dimintai keterangan, tidak hanya itu saja, karena saat ini juga sudah ada surat perintah penyidikan yang baru unuk tersangka Saudara HK maupun Saudara DTI,” katanya.

 

 

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU