Respons Jokowi soal Penghapusan Presidential Threshold 20 Persen: Kita Harus Hormati
Politik | 3 Januari 2025, 17:20 WIB"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis.
Baca Juga: MK Hapus Presidential Threshold, Politikus Golkar: Perubahan UU Sebaiknya Dilakukan DPR & Pemerintah
Penulis : Fadel Prayoga Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV/Antara