Eks Dirjen Imigrasi Sebut Pemeriksaannya di KPK Berkaitan Perlintasan Harun Masiku 6 dan 7 Januari
Hukum | 3 Januari 2025, 17:08 WIBSaat ditanya tentang berapa lama selisih waktu antara perjalanan Harun Masiku ke luar negeri dan permintaan pencegahan oleh KPK, ia mengatakan KPK menerbitkan perintah pencegahan pada 13 Januari 2020.
“Tanggal 13 Januari terbit permintaan,” tuturnya.
Ia menyampaikan aturan tentang hak KPK memerintahkan Kemenkumham melakukan pencegahan terhadap warga negara Indonesia maupun warga negara asing.
Baca Juga: Kasus Harun Masiku, KPK Periksa Mantan Dirjen Imigrasi Ronny Sompie Sebagai Saksi
“Kalau di UU Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian, Pasal 91, bahwa pimpinan KPK bisa memerintahkan Kementerian Hukum dan HAM, Cq Dirjen Imigrasi untuk melakukan pencegahan bagi WNI yang akan ke luar negeri,” ungkapnya.
“Dan juga penangkalan bagi warga negara asing atau juga pencegahan bagi WNA yang akan ke luar negeri atau masuk.”
Saat dtanya apakah pada tanggal tersebut pihaknya melihat adanya perlintasan Harun Masiku bepergian ke luar negeri, ia dengan tegas menjawab tidak ada.
“Tidak ada”, katanya.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV