> >

Respons Menkum soal Rekayasa Konstitusional Buntut MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden

Peristiwa | 3 Januari 2025, 14:11 WIB
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas, saat konferensi pers tentang denda damai, di kantornya, Jumat (27/12/2024). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan akan memperhatikan lima hal untuk melakukan rekayasa konstitusional terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas 20 persen pencalonan presiden.

Demikian Supratman Andi Agtas merespons putusan MK yang menghapuskan ambang batas pencalonan presiden, Kamis (2/1/2025).

“Saya sudah baca putusannya, dan MK juga memerintahkan pembentuk undang-undang (UU) terkait dengan revisi UU No 7, terutama terkait dimungkinkannya pembentuk UU itu melakukan rekayasa konsitusional dengan memperhatikan lima hal. Yang pertama bahwa nanti itu bisa dibaca di halaman 127 putusannya. Jadi ada lima hal yang dipertimbangkan dalam rangka melakukan rekayasa konstitusional,” ucap Supratman.

Sebab dalam putusannya, kata Supratman, MK juga berpandangan, banyaknya calon di Pilpres tidak bisa menjamin proses demokrasi tersebut dikehendaki oleh konstitusi.

Baca Juga: DPR Diminta Tidak Akal-akalan Membelokkan Putusan MK yang Hapus Ambang Batas

“Karena MK juga berpandangan bahwa banyaknya calon itu juga tidak menjamin sebuah proses demokratisasi yang dikehendaki oleh konstitusi,” kata Supratman.

“Nah, karena itu, nanti rekayasa konstitusional sebagaimana yang dimaksud dalam putusan MK, itu nanti akan menjadi pertimbangan pembentuk UU, pemerintah bersama DPR dengan memperhatikan lima hal yang disampaikan oleh di dalam pertimbangan putusan,” lanjutnya.

Supratman menuturkan, saat ini pihaknya masih membaca dengan detail putusan MK yang menghapus ambang batas.

“Kita harus baca sedetail mungkin, menyangkut amar putusannya dan juga kan ada dissenting opinion, walaupun dissenting (opinion) itu tidak memengaruhi dengan putusan MK, tapi setidaknya dissenting (opinion) dari dua hakim MK itu memberikan perspektif terutama untuk melaksanakan rekayasa konstitusional itu tadi,” ujarnya.

Sebelumnya, MK dalam putusannya mencantumkan lima hal yang harus dilakukan oleh DPR dan Pemerintah sebagai pembentuk undang-undang saat melakukan rekayasa konstitusional.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU