> >

DPR Diminta Tidak Akal-akalan Membelokkan Putusan MK yang Hapus Ambang Batas

Peristiwa | 3 Januari 2025, 09:14 WIB
Direktur Eksekutif Network for Democracy and Electoral Integrity (NETGRIT) Hadar Nafis Gumay. (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktur Eksekutif Network for Democracy and Electoral Integrity (NETGRIT) Hadar Nafis Gumay berharap tidak ada akal-akalan di Komisi 2 DPR RI dalam menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas 20 persen untuk pencalonan di Pilpres.

Hal tersebut disampaikan oleh Hadar Nafis Gumay dalam dialog Sapa Indonesia Pagi Kompas TV, dengan tema MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden 20 Persen, Jumat (3/1/2025).

“Mudah-mudahan ini akan diikuti terus, apa pengaturan lebih lanjutnya di levelnya tempatnya Bang Rifqi (Rifqinizamy Karsayuda) ini (Komisi 2 DPR RI) gitu ya, supaya tidak ada akal-akalan lagi di sana untuk membelokkan ini,” ucap Hadar.

Hadar lebih lanjut menyambut baik putusan MK yang menghapus ambang batas parliamentary threshold untuk pencalonan di Pilpres.

Baca Juga: Jubir PDIP: Akan Ada Momentum Kehadiran Ahok dan Anies Menjadi Kejutan, sebagai Apa Lihat Nanti

“Dengan adanya putusan ini, saya kira ini satu rasa lega yang luar biasa dan ini bukan hanya signal tetapi sudah fakta ada keputusan yang kemarin, yang membuka harapan buat kita semua untuk sistem demokrasi kita menjadi lebih terbuka,” kata Hadar.

Selain itu, kata Hadar, masyarakat menjadi lebih banyak punya pilihan dalam menentukan calon pemimpinnya.

“Jadi masyarakat bisa lebih punya banyak pilihan dan itu bisa menjadi cerminan masing-masing kita semua begitu. Jadi saya kira ini suatu hadiah yang baik, kita apresiasi betul kepada Mahkamah Konstitusi,” lanjutnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan perkara pengujian konstitusionalitas ketentuan presidential threshold atau syarat ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden yang diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang Pemilu tahun 2017.

Baca Juga: Pengamat Dorong Anies Baswedan Bentuk Ormas sebagai Kekuatan Alternatif Politik di Luar Pemerintahan

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU