MK Hapus Presidential Threshold, Politikus Golkar: Perubahan UU Sebaiknya Dilakukan DPR & Pemerintah
Politik | 3 Januari 2025, 07:15 WIBSementara anggota Dewan Pembina Perludem, Titi Anggraeni, menyebut putusan MK tidak akan membuat parpol sembarang mencalonkan presiden.
Titi mencontohkan, pada 2004, saat ambang batas pencalonan sebesar 3 persen kursi parlemen, hanya ada lima calon presiden.
Menurutnya, parpol akan mempertimbangkan berbagai hal untuk mencalonkan presiden. Sehingga, syarat pencalonan yang dilonggarkan tidak akan memengaruhi kualitas calon yang diusulkan.
"Kata Mahkamah (Konstitusi), pembuat undang-undang juga perlu mengatur, agar tidak sembarang mencalonkan," katanya.
Titi menyampaikan, MK telah menetapkan agar parpol tidak sembarang menentukan calon presiden. Parpol yang tidak menggunakan hak mencalonkan pun bisa disanksi hingga tidak boleh menjadi peserta pemilu berikutnya.
Dia pun mengapresiasi langkah MK yang menghapus ambang batas persentase pencalonan presiden. Pembatasan pengajuan calon presiden menurutnya rentan menimbulkan polarisasi dan ketidakadilan terhadap partai non-parlemen.
"Itulah pentingnya punya pengadilan yang independen dan mandiri di sebuah negara demokrasi, dia akan menjadi bagian yang konkret dari pengawal demokrasi dan konstitusi," katanya.
Baca Juga: Hapus Presidential Threshold, MK: Parpol Tak Usung Capres Sanksi Tak Ikut Pemilu Lagi
Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV