> >

Intip Lagi Alasan MK Hapus Persyaratan Presidential Threshold 20%: Menutup Kemungkinan Calon Tunggal

Politik | 3 Januari 2025, 06:00 WIB
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra. MK telah menangani 27 gugatan terkait uji materi terkait Pasal 222 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur presidential treshold. (Sumber: Kompas.com/Fabian Januarius Kuwado)

"Dalam hal ini, misalnya, jika jumlah partai politik peserta pemilu adalah 30, maka terbuka pula potensi terdapat 30 pasangan calon presiden dan wakil presiden yang diusulkan partai politik peserta pemilu," kata Saldi.

Sebelumnya, dikutip dari Kompas.id, salah satu pemohon Titi Anggraini mengatakan MK menerapkan standar yang sangat baik bagi demokrasi substansial di Indonesia.

Baca Juga: Alasan MK Hapus Presidential Threshold 20%: Bertentangan dengan Konstitusi dan Rawan Ada Polarisasi

Hal itu terlihat dari misalnya putusan 114/PUU-XX/2022 tentang sistem pemilu, 116/PUU-XXI/2023 tentang ambang batas parlemen, serta 60/PUU-XXII/2024 tentang syarat ambang batas pencalonan kepala daerah.

”Melihat perkembangan perspektif konstitusional di MK belakangan ini, mestinya tidak ada alasan bagi MK untuk tidak mengabulkan permohonan kami. Yaitu, agar setiap partai politik yang punya kursi di parlemen dapat mengusulkan sendiri calonnya di pilpres serta pembentuk undang-undang merumuskan angka ambang batas khusus bagi parpol peserta pemilu yang tidak punya kursi di parlemen untuk bisa ikut di dalam pencalonan presiden,” ujar Titi, Minggu (29/12/2024).

 

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU