Pengemudi Tabrak 1 Keluarga hingga Tewas di Pekanbaru Jadi Tersangka, Terancam 12 Tahun Penjara
Hukum | 2 Januari 2025, 14:09 WIBPEKANBARU, KOMPAS.TV - Polisi menetapkan Antoni Romansyah (44), pengemudi mobil Toyota Calya yang menabrak satu keluarga hingga tewas di Pekanbaru, Riau sebagai tersangka.
Informasi ini disampaikan Kasat Lantas Polresta Pekanbaru Kompol Alvin Agung Wibawa dalam program Kompas Siang, Kompas TV.
"Untuk pelaku sudah kita amankan di Polresta Pekanbaru. Statusnya sudah tersangka," kata Alvin.
Menurut penjelasannya, tersangka disangkakan atas pasal 311 ayat 5 dan 310 ayat 4 Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan.
"Dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara," tegasnya.
Baca Juga: Pengemudi yang Tabrak 1 Keluarga hingga Tewas di Pekanbaru Ngaku Pakai Sabu agar Tak Ngantuk
Dalam kesempatan itu, Alvin menjelaskan, kecelakaan tersebut terjadi di Jalan Hang Tuah, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, pada Rabu (1/1/2025) pagi.
"Pada Rabu, 1 Januari 2025, tepatnya pukul 06.30 WIB Toyota Calya yang dikendarai saudara Antoni, yang di dalamnya ada penumpang saudari L dan dan saudara D. Mobil itu melaju di atas 80 km/jam," jelasnya.
Saat di tempat kejadian, mobil tersebut melambung ke arah kanan dan menabrak terutama sepeda motor yang dikendarai saudara AS dan ditumpangi oleh istri dan anaknya.
"Akibat kecelakaan tersebut istri dan anaknya meninggal dunia di tempat kejadian perkara," ucapnya.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV