MKMK Gelar Rapat terkait Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Saldi Isra dan Arief Hidayat
Peristiwa | 2 Januari 2025, 15:05 WIBBaca Juga: Pengamat Dorong Anies Baswedan Bentuk Ormas sebagai Kekuatan Alternatif Politik di Luar Pemerintahan
Selain itu, Onky juga menduga, kedua hakim konstitusi tersebut melakukan pelanggaran terhadap Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2024 tentang MKMK dan Peraturan MK Nomor 9 Tahun 2006 tentang pemberlakuan deklarasi kode etik dan perilaku hakim konstitusi.
Atas dugaan tersebut, Onky meminta para terlapor tidak menangani kasus sengketa pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024. Termasuk meminta MKMK menonaktifkan para terlapor sebagai hukuman.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV