Vonis Rendah untuk Harvey Moeis Dikritik Masyarakat, Anggota DPR: Wajar Saja
Politik | 1 Januari 2025, 13:46 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Vonis enam tahun enam bulan penjara kepada terdakwa kasus korupsi tambang timah Harvey Moeis menuai kritik dari sejumlah pihak. Sebab, vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni 12 tahun penjara karena suami aktris Sandra Dewi itu telah merugikan perekonomian negara hingga Rp300 triliun.
Anggota Komisi III DPR RI Bob Hasan memahami bila banyak pihak menilai vonis tersebut sangat rendah jika dibandingkan dengan kerugian negara yang mencapai ratusan triliun.
“Sangat kabur kalau kita hanya melihat proses di ujungnya. Wajar saja jika masyarakat bertanya-tanya: bagaimana bisa kerugian negara sebesar itu hanya dihukum enam tahun?” kata Bob kepada wartawan, Rabu (1/1/2025).
Baca Juga: Harvey Moeis Divonis Ringan di Kasus Korupsi Timah, Jaksa Ajukan Banding
“Untuk vonis korupsi tambang timah ini, tentu tidak terlepas dari proses penyidikan dan penuntutan. Apakah cara perhitungan kerugian ekonomi sebesar Rp300 triliun itu benar-benar sepenuhnya akibat perbuatan terdakwa? Hal ini harus diuji kembali,” imbuhnya.
Ia mengingatkan pentingnya mengevaluasi metode penyidikan dan penuntutan yang digunakan dalam kasus ini.
“Kembali kepada metode penyidikan dan penuntutan yang benar. Selain itu, kita juga harus menilai mengapa hakim memutuskan vonis yang sangat rendah,” ujarnya.
Selain itu, lanjut dia, sistem penegakan hukum di Indonesia harus beranjak dari opini publik menuju kebenaran materiil yang diperoleh dari proses hukum yang sah dan transparan.
“Sudah tiba saatnya penegakan hukum kita tidak lagi berawal dari opini, tetapi dari kebenaran materiil. Namun, hal itu hanya dapat dicapai jika kebenaran formil dari pemeriksaan perkara juga dijaga sejak awal,” katanya.
Bob menambahkan, kasus ini juga belum sepenuhnya selesai karena JPU sudah menyatakan bakal mengajukan banding.
Penulis : Fadel Prayoga Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV