Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Dipecat Buntut Kasus Pemerasan DWP
Hukum | 1 Januari 2025, 10:29 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengungkapkan Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak dipecat imbas kasus pemerasan kepada penonton Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024 asal Malaysia.
Sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) itu berdasarkan hasil sidang pelanggaran kode etik dan profesi Polri (KEPP) yang digelar Selasa (31/12/2024) terkait kasus pemerasan tersebut.
"Putusan PTDH untuk Direktur Narkoba (Donald Parlaungan)," kata Anam dalam keterangannya, Rabu, dikutip dari Tribunnews.
Selain Dirresnarkoba Polda Metro Jaya, sidang etik kemarin juga digelar untuk Kasubdit Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dan Kanit Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Hari Ini, Sidang Etik Anggota Polisi yang Diduga Peras WN Malaysia di DWP 2024 Mulai Digelar
Kanit Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dijatuhi sanksi yang sama dengan Dirresnarkoba Polda Metro Jaya.
Sementara sidang etik Kasubdit Ditresnarkoba Polda Metro Jaya diskors hingga Kamis (2/1/2025).
Namun, Anam belum menjelaskan secara detail nama dua anggota polisi tersebut maupun satuan atau tempatnya bertugas.
"Untuk Kasubdit belum, masih diskors hingga Kamis," ujarnya.
Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri mulai menggelar sidang pelanggaran etik terhadap 18 anggota polisi yang diduga terlibat kasus pemerasan kepada penonton DWP 2024 asal Malaysia, Selasa.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV/Tribunnews.