> >

Hakim Kasus Kanjuruhan Putuskan Restitusi Hanya Rp15 Juta: Keluarga Korban Menangis, LPSK Banding

Hukum | 1 Januari 2025, 08:23 WIB
Seorang ibu menangis histeris (kiri) usai mendengar putusan restitusi tragedi Kanjuruhan untuk anaknya yang tewas hanya ditetapkan Rp15 juta. (Sumber: tribunjatim.com/Tony Hermawan.)

SURABAYA, KOMPAS.TV - Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mengabulkan gugatan restitusi atau ganti rugi yang diajukan puluhan keluarga korban Tragedi Kanjuruhan dalam sidang putusan yang digelar Selasa (31/12/2024).

Namun, jumlah restitusi yang diberikan untuk keluarga korban lebih rendah dari tuntutan sebesar Rp17,2 miliar.

Hak restitusi untuk keluarga korban meninggal dunia diputuskan senilai Rp15 juta dan korban luka-luka senilai Rp10 juta, dengan total restitusi Rp1,02 miliar.

Putusan tersebut menuai kekecewaan dari keluarga korban Tragedi Kanjuruhan. Tangis mereka pun pecah mendengar putusan tersebut.

Sebab, nilai restitusi tidak sesuai yang diajukan melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yakni sebesar Rp17,2 miliar.

Sulyah, ayah yang kehilangan anak usia 14 tahun akibat Tragedi Kanjuruhan merasa putusan tersebut sangat menyakitkan bagi pihaknya.

Baca Juga: Kenang Peringatan 2 Tahun Tragedi Kanjuruhan Dalam Pameran

"Sekarang yang menyakitkan restitusi per korban meninggal dunia hanya dapat Rp15 juta," kata Sulyah, Selasa, dikutip dari Tribun Jatim.

Ia pun mengaku dirinya yang hanya orang biasa tak bisa berbuat banyak terkait putusan tersebut.

Adapun dalam putusannya, Majelis Hakim PN Surabaya menuturkan berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 15 tahun 2017, tentang pemberian santunan kepada korban kecelakaan.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Tribun Jatim.


TERBARU