Prabowo Umumkan Kenaikan PPN 12 Persen Hanya untuk Barang dan Jasa Mewah, Contohnya Jet Pribadi
Politik | 31 Desember 2024, 18:31 WIBOleh sebab itu, kata dia, pemerintah memutuskan bahwa kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah.
“Saya ulangi supaya jelas, kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya dikenakan terhadap barang dan jawa merawh, aitu barang dan jasa tertentu yang selama ini sudah terkjena PPN barang mewah,” ucap Prabowo menegaskan.
Barang mewah tersebut, jelas dia, adalah barang atau jasa yang dikonsumsi oleh golongan masyarakat berada, masyarakat mampu.
“Contoh, pewasat jet pribadi, itu tergolong barang mewah yang dimanfaatkan ataupun digunakan oeh masyarakat papan atas. Kemudian kapal pesiar. Kemudian rumah yang sangat mewah yang nilainya di atas golongan menengah.”
Baca Juga: Segini PPN Negara di Asia Tenggara, Indonesia Urutan Berapa? - INFOGRAFIS
“Artinya, untuk barang dan jasa yang selain tergolong brang mewah, tidak ada kenaikan PPN, yaitu tetap sebesar yang berlaku sekarang, yang berlaku sejak tahun 2022,” jelas Presiden Prabowo.
Ia juga memastikan barang dan jasa yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat yang selama ini diberi fasilitas pembebasan atau dikenakan tarif PPN nol persen, masih tetap berlaku.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV