> >

Sepanjang 2024, Polri Ungkap 1.611 Kasus Judi Online, Total Tersangka 1.918 Orang

Hukum | 31 Desember 2024, 17:00 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam Rilis Akhir Tahun 2024 yang digelar di Mabes Polri, Selasa (31/12/2024). Polisi Republik Indonesia (Polri) disepanjang 2024 ini melakukan penegakan hukum terhadap 1.611 kasus judi online. (Sumber: Tangkap Layar Kompas TV.)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi Republik Indonesia (Polri) telah melakukan penegakan hukum terhadap 4.926 perkara perjudian, dengan jumlah penyelesaian 3.526 kasus pada sepanjang 2024.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut dari 4.926 perkara, 1.611 diantaranya merupakan kasus judi online atau judol

"Dari seluruh perkara yang berhasil diungkap, 1.611 perkara diantaranya merupakan tindak pidana perjudian online yang melibatkan 1.918 tersangka," kata Listyo dalam dalam Rilis Akhir Tahun 2024 di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (31/12/2024). Dipantau dari Breaking News KompasTV.

Menurut penjelasannya, ribuan tersangka yang terlibat judi online tersebut memiliki peran berbeda-beda, yakni sebagai bandar, admin, operator, telemarketing, endorse, pengepul, hingga pemain.

Ia mengatakan, jumlah perkara judi online yang telah berhasil diselesaikan sebanyak 343 kasus.

Baca Juga: Kapolri Klaim Tuntaskan 36 Ribu Lebih Kasus Narkoba di 2024, Barang Bukti Capai Rp 8,6 Triliun

"Sedangnkan 1.243 perkara masih dalam proses penyidikan," tegasnya.

Lebih lanjut, Kapolri mengungkapkan terhadap para tersangka juga diterapkan sangkaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Tidak hanya sampai di situ, kami juga menerapkan pasal persangkaan TPPU yang diharapkan dapat memberikan deterrence effect terhadap para pelaku," jelasnya.

Adapun dari kasus tersebut, lanjut Listyo, Polri telah menyita barang bukti berupa tanah dan bangunan, perhiasan, perangkat elektronik, kendaraan mewah.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU