> >

Prabowo Sentil Vonis Rendah Korupsi Timah, Kejagung Pastikan Banding Putusan Harvey Moeis

Hukum | 31 Desember 2024, 12:13 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar saat memberikan keterangan pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (30/10/2024). Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan melakukan upaya banding terhadap vonis Harvey Moeis di kasus korupsi timah. (Sumber: ANTARA/Nadia Putri Rahmani)

"Saya mohon ya kalau sudah jelas-jelas melanggar jelas mengakibatkan kerugian triliunan, ya semua unsurlah, terutama juga hakim-hakim ya, vonisnya jangan terlalu ringanlah, nanti dibilang Prabowo enggak ngerti hukum," ujar Prabowo. 

Menurut Prabowo, rakyat sudah bisa mengerti vonis hakim terhadap para koruptor melukai rasa keadilan. Bahkan, para koruptor masih bisa menerima fasilitas mewah meski sudah dipenjara.

"Tapi rakyat pun ngerti, rakyat di pinggir jalan ngerti, ngerampok ratusan triliun, vonisnya sekian tahun, nanti jangan-jangan di penjara pakai AC, punya kulkas, pakai TV," ujarnya.

Baca Juga: Ketika Prabowo Protes Vonis Ringan Koruptor: Rampok Triliunan, Dipenjara Pakai AC, Kulkas, TV

Ia kemudian melanjutkan dengan menyentil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan serta Jaksa Agung. 

"Tolong Menteri Pemasyarakatan ya, Jaksa Agung, naik banding, nggak? Naik banding. Vonisnya ya, 50 tahun begitu kira-kira," ucapnya.

Sementara itu, belakangan vonis ringan terdakwa Harvey Moeis menjadi sorotan publik.

Seperti diketahui, suami Sandra Dewi tersebut dijatuhi vonis hukuman 6,5 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan uang pengganti Rp 210 miliar oleh Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

Vonis tersebut menjadi sorotan karena banyak pihak yang menilai tidak sebanding dengan kerugian negara yang diakibatkan oleh praktik korupsi itu yakni sebesar Rp300 triliun.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU