Tok! Hakim Vonis Helena Lim 5 Tahun Penjara dan Denda Rp750 Juta, Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa
Hukum | 30 Desember 2024, 17:10 WIBJaksa berpendapat Helena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah membantu suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis, dalam tindak pidana korupsi yang terkait dengan tata niaga komoditas timah.
Menurut JPU, Helena berperan sebagai pemberi bantuan dalam pengumpulan uang hasil korupsi yang disamarkan sebagai dana corporate social responsibility (CSR) oleh Harvey Moeis.
“(Menuntut agar majelis hakim) menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Helena dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangkan lamanya terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap dilakukan penahanan di rutan,” kata jaksa.
Baca Juga: Kejaksaan Ajukan Banding atas Vonis Kasus Korupsi PT Timah yang Melibatkan Harvey Moeis dkk
Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV