> >

Ganggu Persidangan, Hakim Minta Ibu Helena Lim Dikeluarkan dari Ruang Sidang karena Terus Menangis

Hukum | 30 Desember 2024, 16:35 WIB
Ibunda terdakwa Helena Lim dikeluarkan dari ruang persidangan saat sidang pembacaan putusan majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/12/2024). (Sumber: Agatha Olivia Victoria/Antara)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ibu terdakwa kasus korupsi tata niaga komoditas timah, Helena Lim menangis saat sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Senin (30/12/2024). Hakim pun meminta ibunda Helena Lim tersebut dikeluarkan karena dinilai mengganggu proses persidangan.

Majelis hakim sempat menskors sidang putusan terhadap Helena Lim karena merasa terganggu dengan tangisan ibunya. Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh pun meminta petugas mengeluarkan ibunda Helena Lim tersebut.

"Itu ada siapa yang nangis-nangis, tolong dikeluarkan supaya tak mengganggu konsentrasi Majelis Makim membaca putusan," kata Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh, dikutip dari tayangan Indonesia Update di KompasTV.

Saat diantar keluar oleh petugas keamanan, ibunda Helena Lim terus menangis dan sempat memarahi petugas. Kendati demkikian, sang ibunda tetap dibawa keluar ruang sidang sesuai permintaan hakim.

Baca Juga: Terima Uang Korupsi Timah dari Harvey Moeis, Helena Lim Dituntut 8 Tahun Penjara

Adapun Helena Lim yang menjabat sebagai manajer PT Quantum Skyline Exchange menjalani sidang putusan atau vonis terkait kasus korupsi tata niaga timah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/12).

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung menuntut Helena dengan pidana penjara delapan tahun dan denda Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan.

JPU menilai Helena Lim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah membantu suami Sandra Dewi, Harvey Moeis melakukan tindak pidana korups tata niaga komoditas timah.

Menurut JPU, Helena berperan sebagai pemberi bantuan dalam pengumpulan uang hasil korupsi yang disamarkan sebagai dana corporate social responsibility (CSR) oleh Harvey.

“(Menuntut agar majelis hakim) menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Helena dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangkan lamanya terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap dilakukan penahanan di rutan,” demikian tuntutan jaksa, Kamis (5/12).

Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU