> >

BPJS Kesehatan Konfirmasi Harvey Moeis Jadi Peserta PBI APBD, Iuran Dibayari Pemerintah

Hukum | 29 Desember 2024, 18:13 WIB
Kolase Harvey Moeis dan MINI Cooper yang disita.  Koruptor kasus izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah, Harvey Moeis dikonfirmasi menjadi peserta BPJS Kesehatan yang iurannya dibantu pemerintah. (Sumber: Tribunnews.com )

Harvey Moeis sendiri telah divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam kasus korupsi PT Timah.Harvey divonis 6,5 tahun penjara oleh hakim dalam sidang pada Senin (23/12).

Selain pidana penjara, Harvey Moeis juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara, serta pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp210 miliar subsider 2 tahun penjara.

Putusan hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni kurungan 12 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 1 tahun penjara, dan uang pengganti Rp210 miliar subsider 6 tahun penjara.

Baca Juga: Mahfud MD soal Vonis Harvey Moeis: Menusuk Rasa Keadilan Masyarakat

 

Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU