Kemensos Luncurkan Aplikasi Perizinan Undian Berhadiah & Donasi, Penyelenggara Wajib Berbadan Hukum
Humaniora | 28 Desember 2024, 15:08 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Sosial Saifullah Yusuf mengatakan penyelenggara Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) dan Undian Gratis Berhadiah (UGB) kini dapat menikmati proses perizinan dan pelaporan yang lebih mudah, cepat, dan transparan melalui Sistem Informasi Manajemen (SIM) UGB-PUB yang diluncurkan Kementerian Sosial (Kemensos), Jumat (27/12/2024).
Menteri yang akrab disapa Gus Ipul ini menyampaikan, aplikasi SIM UGB-PUB diharapkan dapat memastikan semua penyelenggaraan undian berhadiah dan donasi mematuhi regulasi yang berlaku, serta dapat dipertanggungjawabkan hasilnya kepada masyarakat.
Ia menegaskan, penyelenggara PUB dan UGB yang dapat mengajukan izin harus memenuhi syarat utama, yaitu wajib berbadan hukum.
“Dalam bentuk yayasan maupun juga lembaga-lembaga lain, yang penting berbadan hukum dan tercatat di Kementerian Hukum,” kata Gus Ipul, Jumat, dikutip dari laman resmi Kemensos.
Baca Juga: Daftar Bansos yang Disiapkan Kemensos Antisipasi Dampak PPN Naik dan Pembatasan Subsidi BBM
Setelah mendapatkan izin, khusus untuk PUB atau yang dikenal dengan istilah donasi, penyelenggara diwajibkan memberikan laporan secara berkala setidaknya tiga bulan sekali kepada Kemensos.
Laporan yang dimaksud mencakup jumlah donasi yang dikumpulkan dan penggunaan dana yang telah diaudit. Penyelenggaraan donasi yang melebihi Rp500 juta, harus diaudit oleh akuntan publik.
Sedangkan di bawah jumlah tersebut, cukup diperiksa secara internal. Hasil audit ini kemudian dipublikasikan agar diketahui oleh donatur dan masyarakat luas.
Sementara untuk UGB, penyelenggara menyetorkan dana Usaha Kesejahteraan Sosial (UKS) sebesar 10 persen kepada negara. Dana yang dikumpulkan ini akan digunakan untuk mendanai program-program kesejahteraan sosial.
Gus Ipul menyatakan penyelenggara PUB dan UGB yang tidak berizin, berpotensi mendapat sanksi. Ia pun mengajak kepada semua pihak agar mematuhi regulasi yang ada agar tidak menyisakan persoalan di masyarakat.
Penulis : Dina Karina Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV