Pastikan Tidak Ada Kasus Korupsi dalam Wacana Pemberian 44 Ribu Amnesti, Menkum Jelaskan 4 Hal
Hukum | 27 Desember 2024, 20:00 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Menteri Hukum (Menkum) RI Supratman Andi Agtas menegaskan tidak ada satu pun kasus korupsi yang termasuk dalam rencana pemberian amnesti terhadap 44 ribu orang.
Ia menyampaikan hal itu menjawab pertanyaan wartawan tentang rencana pemberian grasi, amnesti, dan abolisi terhadap 44 ribu orang.
“Pertama, menyangkut soal amnesti yang 44 ribu yang sementara kami siapkan bersama kementerian IMIPas. Sama sekali dari 44 ribu itu tidak ada satu pun terkait dengan kasus korupsi, sama sekali nggak ada,” ucap Supratman dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (27/12/2024). Dikutip dari Breaking News KompasTV.
Menurutnya, ada empat golongan atau kelompok yang termasuk dalam rencana pemberian amnesti oleh presiden tersebut.
Baca Juga: Menkum Supratman Andi Sebut Pengampunan Pidana Rugikan Negara Lewat Denda, Begini Kata Mahfud MD
“Jadi ada empat. Pertama, menyangkut soal kasus politik terhadap teman-teman di Papua yang dianggap makar tetapi bukan gerakan bersenjata.”
“Kedua, terkait dengan orang yang sakit berkelanjutan. Mungkin karena dia mengalami gangguan jiwa ataupun juga karena ada gangguan penyakit yang agak sulit untuk dilakukan penanganan di lapas kita, terutama yang terkena HIV/AIDS,” imbuhnya.
Ketiga, menyangkut orang-orang yang selama ini ditahan atas dasar pengenaan UU ITE menyangkut penghinaan kepada kepala negara.
“Keempat, siapa pun yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika dan psikotropika tetapi statusnya adalah sebaga pengguna,” jelasnya.
“Memang seharusnya mereka tidak berada di lapas, tetapi harusnya menjadi tanggung jawab negara untuk merehabilitasi mereka karena mereka itu kita kategorikan sebagai korban.”
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV