Menkum Supratman Andi Klarifikasi soal Denda Damai dalam Pidana Korupsi: Itu Hanya Pembanding
Hukum | 27 Desember 2024, 17:56 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas, mengklarifikasi pernyataanya tentang denda damai untuk tindak pidana korupsi. Menurutnya, pernyataan tentang damai itu hanya meng-compare atau membandingkan.
Klarifikasi itu ia sampaikan dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (27/12/2024) petang yang juga disiarkan langsung pada Breaking News KompasTV.
“Yang ingin saya luruskan adalah menyangkut tentang denda damai,” ucap Supratman.
“Yang saya maksudkan itu adalah meng-compare, karena UU Tipikor ataupun juga UU Kejaksaan, khusus kepada tindak pidana ekonomi, dua-duanya itu adalah tindak pidana yang merugikan keuangan negara, merugikan perekonomian negara,” ungkapnya.
Baca Juga: Menkum Supratman Andi Sebut Pengampunan Pidana Rugikan Negara Lewat Denda, Begini Kata Mahfud MD
Ia menyebut, ada ruang pengampunan yang diberikan dan hal itu bukan sesuatu yang baru. Ia kemudian mencontohkan soal adanya tax amnesty.
“Ini bukan barang baru terkait dengan proses pengampunan, karena kita sudah pernah melakukan dua kali lewat tax amnesty.”
“Kemudian dalam UU Cipta Kerja juga ada yang namanya denda keterlanjuran, untuk tindak pidana di bidang kehutanan yang itu dimungkinkan sebuah proses penyelesaian di luar pengadilan,” imbuhnya.
Supratman menegaskan, ia hanya membandingkan, namun bukan berarti Presiden RI Prabowo Subianto akan menempuh hal tersebut yakni pembayaran denda damai pada tindak pidana korupsi.
“Itu hanya compare, bahwa ada aturan yang mengatur, tetapi bukan berarti Presiden akan menempuh itu. Sama sekali tidak, karena bukan domain presiden kalau menyangkut soal denda damai tadi.”
“Itu adalah kewenangan yang diberikan kepada Jaksa Agung. Tetapi sekali lagi, untuk tindak pidana korupsi, itu hanya sebagai pembanding, bahwa ada aturan yang mengatur soal itu,” ulang Supratman.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV