> >

Kejaksaan Ajukan Banding atas Vonis Kasus Korupsi PT Timah yang Melibatkan Harvey Moeis dkk

Hukum | 27 Desember 2024, 13:35 WIB
Terdakwa dugaan korupsi pada tata niaga timah, Harvey Moeis. (Sumber: KOMPAS.com/Syakirun Niam)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) resmi mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat kepada terdakwa Harvey Moeis, Jumat (27/12/2024).

Keputusan banding ini diambil setelah tim JPU menilai bahwa putusan yang dijatuhkan tidak sesuai dengan perbuatan pidana yang dilakukan oleh terdakwa dalam kasus tersebut.

Sutikno, Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, mengonfirmasi bahwa banding juga diajukan terhadap empat terdakwa lainnya yang terlibat dalam kasus korupsi terkait tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. 

“Pada hari ini, Jumat tanggal 27 Desember 2024, Penuntut Umum dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Dalam Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah, Tbk Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2022, menyatakan sikap atas Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” kata Sutikno dikutip dari Kompas.com.

“Jaksa menyatakan upaya hukum Banding Perkara,” imbuhnya.

Dalam kasus yang melibatkan Harvey Moeis, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 12 tahun penjara, uang pengganti sebesar Rp 210 miliar subsider 6 tahun, dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun. 

Namun, majelis hakim menjatuhkan vonis lebih ringan, yaitu 6,5 tahun penjara, uang pengganti Rp 210 miliar subsider 2 tahun, dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan.

Selain Harvey, seperti yang disebutkan di atas, JPU juga mengajukan banding terhadap putusan empat terdakwa lainnya dalam kasus yang sama, yakni Suwito Gunawan, Robert Indarto, Reza Andriansyah, dan Suparta.

Baca Juga: Mahfud MD Pertanyakan Keadilan dalam Vonis Harvey Moeis: Bagaimana Ini?

Suwito Gunawan divonis 8 tahun penjara, uang pengganti Rp 2,2 triliun subsider 6 tahun, dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan. 

Penulis : Rizky L Pratama Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas.com


TERBARU