> >

PDI-P Kritik KPK soal Pencekalan Eks Menkumham Yasonna Laoly: Apa Tujuannya?

Politik | 26 Desember 2024, 18:51 WIB
Foto Arsip. Menkumham, Yasonna Hamonangan Laoly saat tiba di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (3/7/2017). Menkumham Yasonna Laoly menegaskan tak ada upaya melindungi buron kasus dugaan suap Harun Masiku. (Sumber: Kompas.com)

Sebelumnya, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menerbitkan surat pencekalan ke luar negeri terhadap dua politikus PDI Perjuangan atau PDIP. Keduanya ialah Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Ketua DPP PDIP Yasonna Laoly. 

Baca Juga: Komentar Eks Penyidik, usai KPK Cegah Politisi PDIP Yasonna Laoly ke Luar Negeri

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Jenderal (Purn) Agus Andrianto mengatakan, penerbitan surat pencekalan itu sejak adanya permintaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (24/12/2024). 

"Satu surat dengan dua nama (Hasto Kristiyanto dan Yasonna Laoly). Menindaklanjuti permintaan cekal dari KPK," kata Agus kepada wartawan, Rabu (25/12/2024).

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU