Yudi Purnomo Setuju KPK Cekal Yasonna Laoly: Dia Saksi Kunci
Hukum | 26 Desember 2024, 13:13 WIBBaca Juga: Megawati Batal Sambangi KPK meski Hasto Tersangka, Ronny: Cukup Kami Bersama Tim Hukum
“Kita percaya kepastian hukum pasti akan dilakukan oleh KPK sehingga KPK tentu akan dipercaya kembali oleh publik,” tambahnya.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Jenderal (Purn) Agus Andrianto mengonfirmasi soal penerbitan surat pencekalan Yasonna dan Hasto pada Rabu (25/12/2024).
Dia mengatakan surat pencekalan diterbitkan setelah ada permintaan dari KPK pada Selasa (24/12/2024).
"Satu surat dengan dua nama (Hasto Kristiyanto dan Yasonna Laoly). Menindaklanjuti permintaan cekal dari KPK," kata Agus kepada wartawan, Rabu.
Agus menambahkan, surat pencekalan itu akan berlaku selama enam bulan.
"Kami akan ingatkan (KPK) nanti jelang enam bulan masa cekal mau habis, apakah dilanjutkan atau dicabut pencekalannya," ujarnya.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV