Harga Emas Antam Hari Ini: Rp1.520.000 per Gram, Tak Mengalami Perubahan dari Kemarin
Humaniora | 26 Desember 2024, 10:08 WIBTransaksi buyback dengan nominal lebih dari Rp10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.
Tarif pajak:
- 1,5% untuk pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
- 3% untuk non-NPWP.
- PPh 22 ini langsung dipotong dari total nilai buyback.
Pembelian Emas Batangan
Pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar:
- 0,45% untuk pemilik NPWP.
- 0,9% untuk non-NPWP.
Setiap pembelian emas disertai dengan bukti potong PPh 22.
Catatan
Harga yang tercantum berlaku di website resmi Logam Mulia dan dapat berbeda di lokasi lain.
Pelanggan yang ingin bertransaksi emas di atas Rp10 juta diharapkan memperhatikan peraturan pajak untuk menghindari kesalahpahaman.
Stabilnya harga emas Antam hari ini dapat menjadi momen tepat bagi investor yang ingin mempertahankan aset atau menambah investasi logam mulia mereka.
Baca Juga: Pantauan Arus Mudik Nataru di Simpang Lima Semarang per Kamis 26 Desember Pagi, Lalu Lintas Lancar
Penulis : Kiki Luqman Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV