Kejadian Langka, Harimau Sumatra Ikuti 40 Warga hingga Batas Kampung di Pasaman
Peristiwa | 26 Desember 2024, 08:38 WIBWali Nagari Cubadak Timur, Yelfi, mengungkapkan bahwa ini bukan kali pertama harimau tersebut muncul di kawasan tersebut. Sekitar empat bulan sebelumnya, satwa yang sama terlihat di daerah itu dan dilaporkan memangsa anjing milik warga.
Sebagai langkah antisipasi, BKSDA Sumbar mengeluarkan imbauan kepada warga untuk:
Baca Juga: Daftar Lengkap Titik Rawan Macet di DIY selama Libur Nataru 2024/2025
- Melakukan aktivitas berkebun secara berkelompok (minimal dua orang)
- Membatasi waktu berkebun antara pukul 09.00 WIB hingga 16.00 WIB
- Waspada terhadap keberadaan satwa liar
- Segera melaporkan jika menemukan tanda-tanda keberadaan harimau
Harimau sumatra merupakan satwa yang dilindungi berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya.
Kemunculannya di kawasan permukiman menunjukkan adanya potensi konflik antara manusia dan satwa liar yang memerlukan penanganan serius dari berbagai pihak terkait.
Penulis : Danang Suryo Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV