Hasto Jadi Tersangka Bisa Jadi Langkah KPK Tangkap Harun Masiku, ICW: Jangan Berhenti sampai di Situ
Hukum | 25 Desember 2024, 18:48 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Indonesia Corruption Watch atau ICW merespons terkait penetapan tersangka Hasto Kristiyanto (HK) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap yang melibatkan buronan Harun Masiku.
ICW menilai penetapan tersebut dapat menjadi pintu bagi KPK untuk menangkap Harun Masiku
"Dengan ditetapkannya HK, bisa menjadi langkah bagi KPK untuk menangkap Harun Masiku yang kini masih buron. Hal ini menjadi poin kunci bagi KPK bila serius untuk mendorong kasus ini hingga tingkat penuntutan," demikian keterangan tertulis ICW yang dikutip Rabu (25/12/2024).
ICW pun meyakini keterangan Harun Masiku akan memperkuat proses di persidangan nantinya.
Lebih lanjut, ICW pun menegaskan penetapan tersangka Sekjen DPP PDIP tersebut tidak boleh berhenti pada pasal suap-menyuap.
Ia menyebut, dalam pelarian Harun Masiku patut diduga juga ada keterlibatan dari Hasto.
"Dalam hal ini tentu potensi menyangkakan pasal 21 UU Tipikor tentang perintangan penyidikan (obstruction of justice) bisa diterapkan oleh penyidik KPK. Sebab kami meyakini, pelarian Harun Masiku tentu melibatkan banyak pihak," jelasnya.
Sehingga, untuk membuat kasus ini semakin benderang dan tuntas, KPK disebut bisa menggunakan instrumen pasal tersebut untuk menjerat pihak lainnya.
Lebih lanjut, ICW menilai kasus tersebut membuka kotak pandora korupsi yang melibatkan unsur politikus dan penegak hukum di KPK.
"Penetapan tersangka HK yang terkait pada pengungkapan perkara PAW (Pergantian Antar-Waktu) DPR RI ini bisa jadi pintu masuk bagi KPK untuk menuntaskan perkara lain. Sebab selama ini, praktis ada stigma dan keraguan publik tentang perkara korupsi yang menjerat politisi penguasa," tegasnya.
"Dalam konteks ini, tentu terdapat sejumlah kasus korupsi yang berdimensi politik yang harus segera dituntaskan oleh KPK. Berdasarkan catatan ICW, setidaknya ada 14 kasus mandek yang harus segera KPK selesaikan hingga ke aktor utama," ungkapnya.
Baca Juga: Menteri Imigrasi Terbitkan Surat Pencekalan ke Luar Negeri untuk Hasto dan Yasonna Laoly
ICW kemudian meminta KPK untuk serius menangani perkara ini, terutama ketika akan menghadapi praperadilan.
Mengingat, dalam beberapa tahun belakangan, publik melihat kemunduran KPK saat kalah dalam persidangan praperadilan yang diajukan para tersangka korupsi.
ICW pun mewanti-wanti agar lembaga antirasuah itu, untuk kasus dugaan suap yang menjerat Hasto, tak berhenti pada penetapan tersangka.
"Jangan sampai kasus berhenti pada penetapan tersangka justru terjadi kembali. Apalagi, kasus ini melibatkan sekjen partai yang sebelumnya pernah berkuasa," tegasnya.
Maka dari itu, ICW mendorong agar KPK dapat memastikan bahwa proses penanganan perkara ini sesuai ketentuan dan tidak dapat diintervensi oleh pihak mana pun.
Diberitakan sebelumnya, Hasto ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pergantian antar-waktu (PAW) anggota DPR RI ke eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.
Menurut KPK, suap diberikan guna memenangkan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI PAW Daerah Pemilihan Sumatera Selatan (Sumsel) menggantikan Nazaruddin Kiemas yang meninggal dunia.
Suap diberikan usai caleg yang berhak mendapatkan kursi PAW, yakni Riezky Aprilia, menolak permintaan Hasto untuk mundur.
"HK (Hasto Kristiyanto) bersama-sama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri, dan DTI melakukan penyuapan terhadap Wahyu Setiawan, jumlahnya sama dengan penjelasan penanganan pada kasus sebelumnya," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto, Selasa (24/12).
Adapun penetapan tersangka Hasto tercantum dalam surat pemberitahuan dimulainya penyidikan yaitu Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024.
Baca Juga: Hasto Masih Menjabat sebagai Sekjen PDI-P Usai Ditetapkan KPK Jadi Tersangka Kasus Harun Masiku
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV