> >

Alasan KPK Cegah Eks Menkumham Yasonna Laoly ke Luar Negeri

Hukum | 25 Desember 2024, 17:27 WIB
Foto Arsip. Menkumham, Yasonna Hamonangan Laoly saat tiba di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (3/7/2017). KPK turut mencegah eks Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly (YHL) terkait kasus dugaan suap yang melibatkan buronan Harun Masiku. Masiku. (Sumber: Kompas.com)

"Jadi seperti yang diketahui, pada SOP yang kita miliki, ketika ini naik, juga diikuti dengan pencekalan. Pencekalan terhadap yang bersangkutan," kata Asep dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa.

Sementara Yasonna sebelumnya telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada Rabu (18/12).

Yasonna mengaku diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Ketua DPP PDIP dan Menkumham periode 2019-2024.

Sebagai Ketua DPP PDIP, ia mengatakan ditanya soal permintaan fatwa yang diajukannya kepada Mahkamah Agung (MA).

Sedangkan untuk pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai Menkumham, Yasonna menyebut ditanya terkait data perlintasan luar negeri Harun Masiku.

Baca Juga: Yasonna Laoly Diperiksa, Mantan Penyidik: KPK Buntu Cari Harun Masiku

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU