> >

Menteri Imigrasi Terbitkan Surat Pencekalan ke Luar Negeri untuk Hasto dan Yasonna Laoly

Hukum | 25 Desember 2024, 17:20 WIB
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Jenderal (Purn) Agus Andrianto.  (Sumber: Humas Polri)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menerbitkan surat pencekalan ke luar negeri terhadap dua politikus PDI Perjuangan atau PDIP. Keduanya ialah Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Ketua DPP PDIP Yasonna Laoly. 

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Jenderal (Purn) Agus Andrianto mengatakan, penerbitan surat pencekalan itu sejak adanya permintaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (24/12/2024). 

"Satu surat dengan dua nama (Hasto Kristiyanto dan Yasonna Laoly). Menindaklanjuti permintaan cekal dari KPK," kata Agus kepada wartawan, Rabu (25/12/2024). 

Baca Juga: FX Rudy Respons Penetapan Sekjen PDIP Hasto Jadi Tersangka KPK

Ia mengatakan, penerbitan surat tersebut sebagai upaya pihaknya dalam mendukung kerja KPK dalam penanganan proses hukum. 

"Kami kan tidak mau disalahkan bila tidak segera respons permintaan tersebut," ujarnya. 

Agus menambahkan, surat pencekalan itu akan berlaku selama enam bulan.

"Kami akan ingatkan (KPK) nanti jelang enam bulan masa cekal mau habis, apakah dilanjutkan atau dicabut pencekalannya," ujarnya. 

Sebelumnya, Yasonna yang juga berstatus mantan Menteri Hukum dan HAM sempat diperiksa sebagai saksi oleh KPK dalam penanganan kasus dugaan suap yang melibatkan mantan caleg PDIP Harun Masiku. 

Sementara, Hasto sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus Harun Masiku tersebut. 

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU